Siaran Pers BKN - Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non PNS Tahap I 2019, Cek Persyaratannya !
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Berikut kami bagikan, informasi resmi pendaftaran PPPK 2019 yang bersumber dari siaran pers BKN. Berikut isi dari Siaran Pers BKN tentang Rekrutmen PPPK Tahap I 2019.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K.
Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara
terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada
Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan
menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis
Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I
meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II
(eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan,
Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi
persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K
maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
(dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal
D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan
Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D III/S-1
Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan
berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun
2018. Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat
dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD
serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan
diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Demikian informasi Siaran Pers BKN tentang Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I tahun 2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih
Siaran persnya dapat di buka di ~~link ini ~~
Siaran persnya dapat di buka di ~~link ini ~~
0 Response to "Siaran Pers BKN - Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non PNS Tahap I 2019, Cek Persyaratannya !"
Posting Komentar