Inilah Besaran THR Non PNS Sesuai PP No 20 Tahun 2018
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi pemberian THR untuk rekan-rekan Non PNS. Pada Lampiran PP No 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR Pimpinan dan Non PNS pada Lembaga Non Struktural, terdapat rincian THR yang akan diterima pegawai Non PNS.
Di
situ tercantum besaran THR Rp 3, 4 juta (untuk pendidikan
SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di bawah 10 tahun) hingga Rp 24,9
juta (untuk pimpinan lembaga nonstructural).
Kertas
berisi daftar besar THR di bagian atas tertulis Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun
anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga
nonstruktural.
"Kami sudah berharap
info tersebut benar karena nilainya lumayan banyak. Yang lulusan
SD/SMP/SMA saja Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Apalagi yang sarjana,"
terang Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat
Iman Supriatna kepada JPNN, Kamis (24/5).
Dihubungi terpisah, Karo
Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman
mengungkapkan, lampiran daftar THR pegawai non PNS yang beredar di
masyarakat itu memang benar.
Namun bukan untuk honorer melainkan pimpinan dan pegawai non-PNS di lingkungan Lembaga Non Struktural (LNS).
sumber : jpnn.com
Adapun daftar lengkap besaran THR bagi Pegawai Non PNS pada LNS dapat diunduh di sini
Sedangkan daftar lengkap Lembaga Non Struktural (LNS) yang ada di Indonesia dapat dilihat di Sini
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "Inilah Besaran THR Non PNS Sesuai PP No 20 Tahun 2018"
Posting Komentar