Kesejahteraan dan Jabatan Honorer Diklaim Bisa Setara PNS Melalui PPPK ! Benarkah ??? Berikut Penjelasannya !
Situsberbagi.com - Selamat Malam Sahabat Situs Berbagi. Kesejahteraan- Jabatan Honorer diklaim setara PNS. Lha kok bisa ? begini penjelasannya, pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan Pensiun layaknya PNS. Kedua, Jika anggaran cukup bisa saja gaji, tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS. Ketiga PPPK bisa mengisi jabatan bergengsi seperti tenaga ahli maupun konsultan pemerintah. Dan keempat, adanya PPPK bisa mengatasi kekosongan PNS Kesehtan dan Pendidikan di Daerah Khusus.
Wacana honorer menerima tunjangan
pensiun direspon positif. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
itu, bakal mendapatkan kesejahteraan tak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Ya, klausul teknis soal tunjangan pensiun itu, segera dimasukkan dalam
rancangan peraturan pemerintah tentang PPPK. Aturan ini sebentar lagi
diterbitkan.
“PT Taspen sudah menyampaikan sikap siap mengelola iuran pensiun
pegawai berstatus PPPK itu,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik
Kinanto sangat mendukung kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK. Dia
mengatakan, selama pemerintah mempunyai anggaran cukup, bisa saja gaji,
tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS. Bahkan, tenaga PPPK
juga bisa mengisi jabatan birokrasi bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun
konsultan pemerintah.
Terkait hal ini, Sekkab Minut Ir Jemmy Kuhu MA
mengatakan, secara pribadi dirinya sangat setuju. Hanya saja, dikatakan Kuhu,
jika wacana ini akan diterapkan harus sesuai aturan. “Pastinya, kami hanya
tinggal melaksanakan sesuai aturan,” tukasnya. Kepala BKDD Minut Drs Aldrin
Posumah mengungkapkan, pihaknya sah-sah saja jika aturan seperti itu. “Kami
tinggal melaksanakan saja. Dengan harapan jika sesuai aturan, honorer juga
setuju. Karena ini seperti tabungan untuk masa tua nanti,” jelas Posumah.
Sekkab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi sendiri
mengaku belum mendapatkan petunjuk resmi dari pusat. “Memang sudah sempat baca
di media massa, namun kita semua harus berdasarkan peraturan. Jika aturan sudah
keluar maka kita akan menyesuaikan,” singkat Korengkeng. Asisten III Bidang
Administrasi Umum Setprov Sulut Ir Roy Roring menegaskan, sampai saat ini belum
ada petunjuk terkait pensiunan honorer. “Saya juga baru dengar soal wacana itu.
Tapi kalau soal pensiunan, kita menunggu petunjuk pusat,” tutur Roring.
Mengenai kemungkinan akan dipotong digaji, layaknya ASN, Roring mengatakan,
itupun harus berdasarkan aturan. “Jika itu bisa, ada aturannya,” tegasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Niko Damongilala
mengatakan, belum mengetahui soal wacana pemerintah pusat terkait pensiun
honorer.
"Kalaupun benar, itu kan baru wacana," ujar Damongilala
semalam. Senada, Sekkab Mitra Farry Liwe. Dirinya menegaskan belum ada petunjuk
terkait honorer mendapat pensiun. "Itu harus melalui petunjuk dari
pusat," aku Liwe. Di Mitra, honorer melalui sistem kontrak. "Sekarang
para honorer diperkerjakan melalui sistem kontrak," jelasnya. Terpisah,
Badan Keuangan Daerah Mitra melalui Kabid Anggaran Yoldi Winerungan mengatakan,
pensiunan pegawai itu diserahkan langsung melalui Taspen. "Jadi kalau
wacana ini pun terlaksana. Yang mengurusi pensiunan itu Taspen," ujar
Winerungan. Sementara itu, kesejahteraan honorer sudah dijamin pemerintah
kabupaten/kota. Seperti di Kota Tomohon, sebanyak 755 PPPK menerima upah
secara utuh ditambah tanggungan asuransi. Baik BPJS kesehatan maupun
ketenagakerjaan. Pun, di Talaud. " “Kalau khusus honorer di Talaud
diberikan BPJS ketenagakerjaan. Itu dipotong dari gaji perbulannya, kunci Plt
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Djanus Amiman
sumber : manadopostonline.com
Demikian sedikit ulasan mengenai PPPK diklaim memiliki Kesejahteraan-Jabatan yang setara dengan PNS. Semoga bisa memberikan gambaran yang cukup bagi rekan-rekan honorer yang memiliki peluang untuk menjadi PPPK. Kita tunggu saja aturannya terbit. Terima kasih
0 Response to "Kesejahteraan dan Jabatan Honorer Diklaim Bisa Setara PNS Melalui PPPK ! Benarkah ??? Berikut Penjelasannya !"
Posting Komentar